Tata Cara Permohonan Informasi


  1. 1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID Pelakasana melalui petugas layanan informasi;
  2. 2. Petugas layanan informasi melakukan identifikasi jenis informasi yang dimohonkan :
  1. a. Informasi Berkala
  2. b. Informasi setiap saat
  3. c. Serta merta
  4. d. Infomasi yang dikecualikan
  1. 3. Petugas layanan informsi dapat langsug memberikan informasi yang dibutuhkan pemohon, jika termasuk kategori poin 2a dan 2c;
  2. 4. Petugas layanan infomasi dapat menolak jika infomasi yang dimohonkan termasuk kategori point 2d;
  3. 5. Petugas layanan informasi meminta pemohon melengkapi persyaratan permohonan, apabila informasi termasuk kategori poin 2b.
  4. 6. Petugas layanan informasi mengadimistrasikan proses permohonan informasi yang terdiri dari :
  1. a. Nomor formulir (Nomor Pendaftaran);
  2. b. Nama pemohon informasi
  3. c. Alamat dan nomor telepon pemohon informasi (Fotocopt KTP)
  4. d. Subjek Dan Keterangan Informasi Yang Diminta
  5. e. Tujuan permintaan informasi nama pengguna informasi
  6. f. Alamat dan nomor telepon pengguna informasi (fotocopy KTP)
  7. g. Format dan cara pengiriman
  8. h. Nama dan tanda tangan PPID Pelaksana
  9. i. Tanggal diterimanya permohonan informasi;
  10. j. Cap PPID Pelaksana.
  1. 7. Tanda bukti permohonan informasi diberikan kepada permohon informasi;
  2. 8. Petugas layanan informasi wajib melakukan verifikasi mengenai data pemohon informasi;
  3. 9. Petugas layanan informasi berhak menolak perohonan informasi yang di ajukan oleh pemohon apabila ditemukan ketidaksesuaian data pemohon;
  4. 10. Petugas layanan informasu berkoordinasi dengan PPID Peaksana dalam proses pemenuhan kebutuhan informasi yang diajaukan pemohon;
  5. 11. Petugas layanan informasi setelah mendapatkan persetujuan dari ppid pelaksana terhadap kebutuhan informasi berkewajiban menanggapi permintaan informasi yang terdiri dari :
  1. a. Permintaan informasi diterima
  2. b. Permintaan informasi perpanjangan waktu
  3. c. Perminataan informasi publik;
  1. 12. Jika informasi diterima, makan dalam surat pemberitahuan dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah softcopy atau data tertulis, Informasi akan diberikan dalam kurun waktu Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
  2. 13. Jika permintaan informasi membutuhkan perpanjangan waktu maka dibuat surat pemberitahuan kepada pemohon informasi waktu perpanjangan paling lama 7 (tujuh) hari.
  3. 14. Jika permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan penolakan wajib mencantumkan alasan penolakan berdasarkan undng-undang KIP.
  4. 15. Jika pemohon informasi merasa keberatan dengan penolakan permohonan informasi maka petugas layanan informasi akan mengarahkan pemohon mengajukan keberatan kepada atasan PPID Pelaksana Bappeda Provinsi Banten.
  5. 16. Jika setelah pengajuan keberatan tidak mendapatkan informasi yang sesuai, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada komisi informasi pusat.
  6. 17. Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan semua permintaan informasi baik yang melalui media elektronik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus didokumentasikan

Share this Post